Serpongupdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat tersangka berinisial JI (21), AD (19), BM (19), dan FS (25) terkait peredaran narkoba seberat 39 kilogram.
AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan empat pelaku itu berlangsung di kontrakan kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Dari lokasi kontrakan tersebut pihak kepolisian mendapati puluhan kilogram ganja dengan berbagai paketan siap edar.
“Barang bukti ganja 39 kilogram terdiri dari 36 tiga puluh enam balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” kata Sarly saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (20/7/2022).
Dari pengakuan tersangka JI, kata Sarly, ganja kering itu akan dijual kembali ke HD, yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Bogor. Sarly mengatakan jaringan pengedar ganja yang ditangkap ini merupakan jaringan Sumatera dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Di lokasi yang sama Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, ganja siap edar itu akan dijual dengan harga Rp 500 ribu per bungkus. “Untuk satu balok ganja atau satu kotak ini, dia jual dengan harga Rp 8 sampai Rp 9 juta. Jadi jika diakumulasikan nilai keseluruhan kurang lebih 39 kilogram ganja kering ini Rp 312 juta.” Jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku di ancam hukuman pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati. (Red)