28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis, 4 Pelaku Diamankan

Serpongupdate.com – Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (11/9/2021).

Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, empat pelaku narkoba dibekuk dalam penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut.

Menurut Lalu Hedwin, sebanyak 24 kilogram serbuk AB-PINACA yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika tembakau sintetis disita dari tangan paratersangka. Pabrik tembakau sintetis itu terungkap, kata Lalu Hedwin, dari pengembangan kasus pabrik narkotika di Sebuah di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan pengembangan dari tindak pidana narkoba yang ada di salah satu Apartemen Tangerang Selatan,” kata Lalu saat merilis kasus pabrik tembakau sintetis di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut lalu menjelaskan, kasus terbaru itu menangkap 4 tersangka sekaligus dari pabrik tembakau sintetis yakni WH, GL, AN, dan ER, dari pabrik tersebut  polisi menyita 24 kilogram bahan baku berupa serbuk AB-PINACA.

“Duapuluhempat kilogram itu setara dengan seharga Rp 24 miliar. Barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 900 kilogram,” ujar Lalu Hedwin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat 114(2) Subsider 112 (2),Subsider 112 (1) Subsider 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati,seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

Berita Terkait

Leave a Comment