Serpongupdate.com – Tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap MR (16), pengamen anak Punk di perempatan Gaplek, Pamulang, kota Tangerang Selatan pada (16/1/2019) kemarin. Menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan di tiga tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, reka adegan yang dilakukan oleh tiga tersangka IQ, Comot dan Dandi itu, untuk keterangan tambahan bagi penyidik dalam memperoleh fakta sesungguhnya, terhadap dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korbannya.
“Kegiatan hari ini merupakan, kerja gabungan Satreskrim Polres Tangsel dengan Polsek Pamulang. Rekonstruksi ini dilakukan untuk penyidik mendapat fakta ril di lapangan, terhadap pelaku dengan dugaan pasal pembunuhan berencna 340 KUHPidana,” ucap Alex, Rabu (6/2/2019) di perempatan Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam rekonstruksi pembunuhan itu, tiga pelaku IQ, Comot dan Dandi menjalani 26 adegan, mulai dari rencana membalas dendam kepada kelompok korban sampai para pelaku melarikan diri.
“Dari rekonstruksi yang dilakukan ini, ada 26 adegan yang pelaku jalani. Dan adegan inti pembunuhan di adegan ke-16 sampai 21 mulai dari korban dipukuli oleh tersangka sampai ditikam, dan pembuangan barang bukti jari kelingking dan telinga korban yang di potong di anak Kali Ciliwung,” terang Alex.
Alex mengatakan, dari rekonatruksi yang dilakukan itu, pihaknya mendapati dua poin penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak di bawah umur itu.
“Ada dua hal fakta baru yang kami dapati, pertama pasal 340 sebagai pasal pembunuhan berencana mungkin sangat tepat, karena mereka sudah dari awal membawa pisau. Kedua mereka juga merencanakan untuk melarikan diri, dan benar di tangkap di Bogor kota dan di Sukabumi,” ucap Alex.
Atas perbuatan pelaku dijerat, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (han)