Serpongupdate.com-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggerebek pabrik pembuatan obatan-obatan keras daftar G. Di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Di lokasi itu polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai merk dagang.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran obat-obatan keras dijual bebas di pasaran.
“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, kepada wartawan di lokasi perkara, Kamis (28/09/2017).
Fadli juga mengatakan pabrik itu merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang illegal. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi pabrik.
Antara lain, perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek. “Untuk tersangka yang kita amankan ada enam orang,” kata Fadli.
Seluruh tersangka sempat kaget melihat kedatangan polisi bersama awak media. Mereka dipergoki sedang sibuk memproduksi obat-obatan daftar G untuk didistribusikan ke pasaran.
Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Sup)