26 C
Tangerang Selatan
Jumat, 18 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polres Tangsel Musnahkan 6.000 Botol Miras Berbagai Merek

Serpongupdate.com –  6.000 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan Polres Tangerang Selatan. Pemusnahan itu merupakan hasil operasi jajaran Polres Tangsel bersama Satpol PP Tangsel, dan upaya memberantas peredaran miras di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 6 ribu botol miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 10 hari yang dilakukan 8 Polsek Jajaran dan Satpol PP Tangsel.

“Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,” kata dia didamping Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga di Mapolres Tangsel, Jumat 13 April 2018.

Diungkapkan Ferdy, Kota Tangerang Selatan sendiri telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pelarangan peredaran miras di 6 wilayah kecamatan yang ada di Tangsel. “Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” katanya.

Diungkapkan dia, kasus miras oplosan ini secara nasional sudah merenggut 80 nyawa di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.

“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucapnya.

Hari ini pemusnahan 6 ribu botol miras itu dengan cara dilindas menggunakan alat berat. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment