Serpongupdate.com – Sepanjang 3 minggu selama Ramadan, Polres Tangerang Selatan berhasil menyita 111.250 butir petasan dan 10.720 botol miras dari puluhan merek, hasil Operasi Sikat Jaya 2018. Barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dengan menggunakan buldozer untuk miras dan direndam dengan air untuk barang bukti petasan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengimbau, tak ada lagi masyarakat yang memproduksi, menjual-belikan barang-barang tersebut. Pasalnya petasan dan miras tersebut dirazia, karena tidak memiliki izin, dan menjadi sebab terjadinya aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Adapun barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari kecamatan Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat, dan Kecamatan Pamulang, selama operasi 3 minggu ini dibulan puasa,” katanya, Rabu 6 Juni 2018.
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang terkait dua barang ilegal tersebut.”Pelaku ada 5 orang, tiga masih diproses di polsek masing-masing. Untuk nilainya estimasi petasan yang disita saja mencapai Rp 100 juta lebih. Mereka dijerat UU Darurat dan ancaman pidananya 20 tahun maksimal,” kata Ferdy.
Pihaknya, lanjut Ferdy tak akan mentolerir setiap pelanggaran yang terjadi di kota Tangsel, untuk ditindak tegas.
Dalam kesempatan itu, walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, lagi-lagi mengatakan kalau Pemkot Tangsel telah memiliki Perda No 4 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras di Tangsel.”Meminum minuman keras sangat bahaya, karena bisa menghilangkan kesadaran dan bisa berakibat pada aksi main hakim sendiri. Perdanya sudah ada, dan dilarang mengedarkan miras di Tangsel,” kata dia. (han)