28.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Polres Tangsel Ringkus Jaringan Internasional Pengedara Narkoba

Serpongupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan narkoba internasional yang berasal dari Thailand.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, tertangkapnya pelaku WNA asal Thailand ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dipastikan, pemasok narkotika yang berhasil diungkap hingga hari ini, merupakan jaringan internasional. “Sementara kesimpulannya, adalah jaringan narkotika internasional. Dengan pengendali adalah orang warga negara Thailand,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (31/10/2019)

Diterangkan Kapolres, pelaku Chencira berperan sebagai kurir, yang mengakui tahu akan mengirimkan narkotika ke Indonesia melalui jalur udara”Pelaku diamankan di hotel kawasan Benda, Kota Tangerang, dekat Bandara. Dari tangan pelaku, Polisi menyita hampir 300 gram sabu, yang disembunyikan di dalam kemaluannya,” terang ferdy

Dari hasil  penangkapan Chencira, polisi mengarah ke suatu kamar hotel di kawasan Cinere, Depok. Di tempat itu, Polisi mengamankan 4 pelaku pria dengan barang bukti ganja sebanyak 1,5 kilogram dan shabu.

Dari kelima tersangka, polisi mengamankan 1.5 kilogram ganja, 283,79 gram shabu, handphone dan paspor WNA atas nama Chencira Aehitanon.“Empat orang tersangka lain yang diamankan adalah Dimas, Hambali, Heri, Awi dengan barang bukti ganja 1,5 kilogram. Mereka ditangkap di kawasan Depok,” ucap Kapolres.

Ferdy memastikan, jaringan narkoba Internasional itu, dikendalikan oleh WN Thailand. “Jadi ini jaringan internasional, dengan keterlibatan WN Thailand yang di sana dan WN Thailand juga yang saat ini DPO dan tinggal di Indonesia. Dia ini pengendalinya,” terang Ferdy

Atas perbuatan ke lima tersangka, 4 pria dan satu WNA Thailand, Polisi menyangkakan kelimanya dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment