Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, masih menunggu keputusan resmi Korlantas Polri dalam menerapkan rencana tilang berbasis elektronik. Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, dan memahami bahwa taat peraturan bertujuan pada keselamatan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Hanggara mengaku, pihaknya telah siap untuk melaksanakan penilangan secara elektronik tersebut. Namun pihaknya masih menunggu peresmian aplikasi e -tilang dari Korlantas Polri.
“Rencana memang seperti itu (launching tanggal 16/12), tapi sampai sekarang Kami masih menunggu arahan dari korlantas,” ucap Kasat Lantas, AKP Lalu, Kamis 15 Desember, saat dikonfirmasi.
Pada penerapan tilang berbasis elektronik itu, pihaknya mengaku sudang menyiapkan 161 personel penindak yang berada di lapangan.
“161 personel penindak itu kami sebar di wilayah Hukum Polres dan Polsek-polsek yang ada di Tangsel,” lanjutnya.
Penilangan berbasis aplikasi tersebut, diharapkan lebih efektif dan efisien. Karena hanya mengandalkan handphone pintar berbasis android, surat tilang, dan aplikasi e-tilang.
“Handphone milik personel penindak secara pribadi sudah siap. Jadi tinggal menunggu peresmian aplikasi saja,” tandas Lalu.
Terpenting baginya, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas, dan memahami bahwa taat peraturan bertujuan pada keselamatan lalu lintas.
“Pasti akan dimudahkan dengan adanya teknologi ini, tapi yang utama pengguna jalan sadar untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi semua peraturan,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara.
Indra, 27, pengguna sepeda motor asal Pondok Cabe, menyambut baik rencana tilang elektronik tersebut. Langkah tersebut diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Kalau sudah dibantu dengan teknologi harusnya lebih memudahkan, bukan malah tambah menyulitkan. Semoga dengan e-tilang sistem tilangnya jadi lebih baik,” ucap karyawan bank itu.