Serpongupdate.com-Polres Metro Tangerang Kota berhasil Meringkus empat orang pelaku kasus tindak pidana Fidusia atau Penipuan dan Penggelapan yang beroperasi di Wilayah Kota Tangerang, Jum’at (10/11/2017). Empat orang pelaku masing-masing berinisial RH (44 ), AS (30), AP (30) dan AB (19).
Menurut keterangan Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi
Para tersangka melakukan aksinya secara bersama sama Selama tiga bulan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2017,
Dengan membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit, selain itu juga kendaraan baru yang berasal dari pengajuan Aplikasi pembiayaan kredit (profit : belum ada Nopol, STNK, dll) dengan harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya (yang ada BPKB dan STNK nya) karena kendaraan yang diperjual belikan hanya dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit.
“Kendaraan dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain ke beberapa daerah di luar Kota Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya,” ujar Wakapolres.
Dari hasil kejahatan tersebut polisi berhasil menyita 20 (dua puluh) unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk, diantaranya 1 unit Honda City coklat, 2 unit Honda Mobilio abu-abu metalik, 4 unit Suzuki Ertiga putih, 1 unit Toyota Avanza hitam, 1 unit Daihatsu Granmax putih, 2 unit Datsun Go putih, 1 unit Daihatsu Ayla putih, 1 unit Grand Livina hitam, 1 unit Toyota Avanza silver, 1 unit Daihatsu pick up hitam, 1 unit Honda City silver, 1 unit Daihatsu Xenia putih, 1 unit Toyota Fortuner hitam, 1 unit Toyota Fortuner coklat dan 1 unit Honda Honda Jazz silver.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (Sup)