28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Polsek Ciputar Ringkus Pembakar Rumah Berisi Satu Keluarga

Serpongupdate.com – ST warga Depok (38) berhasil di tangkap Polsek Ciputat karena melakukan pembakaran rumah berisi satu keluarga di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menjelaskan, yang bersangkutan ST kita amankan tadi malam di daerah Komplek Cinere Mas. “Di tangkap daerah Cinere Mas,  karena tersangka  sering komunikasi dengan wanita idamannya,”.jelas Endy di Mapolsek Ciputat, Jumat (07/08/2020).

Menurut Endy bahwa pelaku sempat tinggal bersama beberapa kali dengan SM sebelum akhirnya berpisah. Kemudian, pada Januari 2020, keduanya kembali dipertemukan dan kembali hidup bersama hingga Juni 2020.Saat tinggal bersama pada 2020, status SM masih sebagai istri HM. SM mengaku kepada ST sedang dalam proses bercerai dengan suaminya.

Jadi ST dan SM ini baru berjumpa, 19 tahun tidak ketemu, ketemu lagi di tahun 2017 kemudian di tahun 2018 bulan mei mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Kemudain SM meninggalkan ST pelaku, kemudian kembali ketemu lagi di 2018 November sampai Januari 2019 itu hidup bersama. Kemudian Januari SM meninggalkan ST lagi kembali lagi ketemu di Januari 2020, jadi satu tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020 tidak ketemu, sampai hidup bersama Juni 2020 kemarin.

“ST yang sudah sering melakukan komunikasi kepada SM dalam kehidupan sehari-hari ingin menjalin hubungan serius dengan SM, dan SM pun menyatakan sedang proses pisah dengan suaminya HM yang jadi korban kebakaran,” ungkap Endy

Tersangka ST ini memiliki kedekatan khusus dengan SM, istri dari HM. ST merasa sakit hati lantaran SM meninggalkan dirinya. pada  akhirnya ST dongkol (kesal) karena keinginannya tidak terwujud untuk hidup bersama SM, lalu pelaku mengancam dan melakukan pembakaran rumah SM.

Aksi pembakaran rumah ini menimbulkan tiga korban. Selain HM, orang tua HM, yaitu NS (62), dan anak perempuan HM berinisial KS (12) mengalami luka bakar. Saat ini, para korban menjalani perawatan di rumah sakit berbeda. Atas hal ini, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui Sebelumnya, sebuah rumah di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dibakar orang tak dikenal. Tiga orang dilaporkan mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut.

Rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat Timur, itu dibakar pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kebakaran itu, seorang anak mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian tersebut. (CCP)

Berita Terkait

Leave a Comment