32.9 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 19 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polsek Ciputat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Serpongupdate.com –  Edarkan sabu-sabu, pengemudi ojek online di Kota Tangerang, KK,31, dibekuk Polisi Polsek Ciputat. Dari pelaku Polisi menyita 297 gram kristal sabu dalam plastik bening.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti sabu itu didapat dari seseorang yang dia ambil di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengungkapkan, pria yang sehari-sehari bekerja sebagai pengemudi ojek daring ini, diamankan Polisi di rumah kontrakannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Dari rumah kontrakannya itu, pelaku menyembunyikan barang bukti sabu di dalam bagasi sepeda motornya.“Jadi pelaku kami amankan di rumah kontrakannya, saat kami geledah seisi rumah tidak ada barang bukti. Ternyata disembunyikan pelaku di bagasi sepeda motor Vespa bewarna merah yang dia gunakan,” kata Kompol Endy Senin 2 September 2019.

Diungkapkan pelaku KK, terang Kapolsek, dirinya mendapat barang bukti sabu yang diedarkan itu, oleh seorang bandar berinisial B.“Sang Bandara kami tetapkan sebagai DPO. Pengakuan pelaku, dia tidak mengenal samg bandar, hanya berhubungan lewat telepon selular. Pelaku dijanjikan bandar ini dengan upah senilai Rp 10 sampai 15 juta untuk keseluruhan sabu yang diedarkan,” katanya.

Akibat pernuatannya, pelaku KK disanksi pasal 112 jo pasal 114  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment