Serpongupdate.com – Nur Ali (32) pengedar sabu di Desa Kosambi, Kabupaten Tangerang dibekuk Polsek Mauk, Selasa (12/3/2019) dini hari. Polisi masih memburu pelaku pemasok sabu terhadap pengangguran tersebut.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan polisi atas adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Dari penyelidikan kami, mengindentifikasi satu orang terduga pengedar sabu. Saat diamankan benar ada barang bukti sabu yang dikuasai pelaku,” ucap Kapolsek, Selasa (12/3/2019).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku Nur Ali, mengaku memperoleh paket sabu tersebut, dari seorang rekannya berinisial HA, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. “Dia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang kami DPO kan, membeli seharga Rp 4 juta,” kata dia.
Dari pelaku, polisi menyita 4,10 gram sabu, timbangan digital dan 11 unit handphone diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disanksi Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan belasan unit handphone, yang menurut pengakuan tersangka lanjut Kapolsek, adalah milik para pembeli sabu dari tersangka. “Entah kurang bayar atau seperti apa, masih kami dalami. Namun pengakuan tersangka, handphone tersebut milik konsumennya,” ucap dia. (han)