Serpongupdate.com – Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.
Kasubag humas polres metro Tangerang kota kompol Triyani Handayani mengatakan, pelaku pertama yang diamankan Muhidin Alias Mendok (31) Warga Kampung Buaran Kandang RT 002 / 003 Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena kontrakan pelaku sering di jadikan tempat memakai narkoba di Kampung Duri Rt. 001/001 Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu – sabu dengan berat 0,62 Gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Pelaku mengatakan jika narkotika jenis sabu – sabu terebut diperoleh dari seorang yang bernama Akrama alias Daeng,” jelas Triyani, Jumat (17/11/2017)
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran, kemudian pada malam harinya di hari yang sama, Akrama alias Daeng dapat ditangkap. “Dari tangan pelaku didapati barang bukti satu kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu sabu dengan 0,81 Gram,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sepatan. (ccp)