31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
EDUCATION

PPDB Tangsel Jadi Sorotan Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan

Carut marut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan tersendiri sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Tangerang‎.

Hari ini mereka menggelar press rilis yang menjelaskan tentang temuan dan permasalahan PPDB yang digelar di Sekretariat Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jalan Menteng Raya Blok D1 No. 20, Griya Jakarta, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (13/07).

Menurut Aktivis TRUTH, Oki Anda menjelaskan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 terdapat perbedaan pada tahun sebelumnya. Menurutnya perbedaan ini disebabkan adanya perubahan regulasi yang sebelumnya merujuk kepada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/2014/nomor 7 tahun 2014 beralih ke Permendikbud No. 17 Tahun 2017.

Selain itu kewenangan SMA dan SMK dilimpahkan ke Provinsi sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2014, sehingga PPDB SMA dan SMK dilaksanakan oleh Provinsi. Dalam catatan kami terdapat empat poin perbedaan yang menjadi sorotan, yaitu batasan usia, sistem zonasi, indikator penilaian, dan pembagian kuota.

“Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaan PPDB menerapkan pendaftaran offline pada SD sekaligus melimpahkan proses seleksinya kepada sekolah masing-masing, sedangkan SMP menggunakan online yang terpusat. Proses seleksi PPDB telah berakhir pada setiap jenjang pendidikan. Namun meninggalkan beberapa masalah‎,” papar Oki.

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMA AKSI) Adam Alfian, menjelaskan tentang Permasalahan yang terjadi diantaranya adalah Server Pendaftaran PPDB sering error.

“Wali murid mengeluhkan website ppdb.tangerangselatankota.go.id yang digunakan sebagai website resmi pendaftaran PPDB SMP secara online sering mengalami gangguan,” jelasnya.

Masalah pada website yang terjadi mulai dari nama pendaftar tidak tercantum sampai dengan website yang tidak bisa diakses. Ia menyayangkan hal ini bisa terjadi di Kota yang memiliki moto cerdas dan modern, dan juga sudah menerapkan konsep smart city.

“Dengan adanya kejadian tersebut membuktikan bahwa Pemkot Tangsel belum berhasil menerapkan konsep tersebut. Kami menduga hal ini disebabkan karena ketidakseriusan dalam meng-implementasikan dan hanya digunakan sebagai alat pencitraan,” kata Adam.

Aktivis dari Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi Tangerang atau Ikasakti Tangerang Jupri Nugroho menyoroti soal Kartu keluarga yang menjadi salah satu lampiran yang digunakan untuk persyaratan pendaftaran PPDB. Dimana menurut Jupri saat pendaftaran banyak ditemukan kartu kelurga yang bermasalah.

“Permasalahan yang banyak dihadapi antara lain adalah nomor NIK yang salah dan KK yang sudah kadaluarsa sehingga harus diperbaharui.
Dalam pengakuan salah satu wali murid yang mengurus KK karena terjadi kesalahan NIK mengeluhkan bahwa ia harus menghabiskan waktu 4 s/d 5 jam di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, karena terdapat juga sekitar 700 wali murid yang mengurus dalam waktu bersamaan,” ujarnya.

Kemudian ditaambahkannya orang tua juga harus melakukan pendaftaran di Dinas Pendidikan dengan waktu sekitar 6 jam. Setelah itu juga harus bolak-balik ke Dinas Pendidikan karena nama anaknya tidak tercantum dalam daftar peserta.

“Kami menyayangkan kajadian tersebut terjadi seharusnya Pemkot dapat mengantisipasinya dengan melakukan publikasi lebih awal dan lebih menyiapkan sumber daya untuk menangani kejadian ini,” Jupri.

Sementara itu diakhir press rilis, Rara dari Korps-HMI Wati (Kohati) Komisariat Pamulang mengatakan bahwa temuan yang telah dipaparkan diatas bahwa pelaksanaan PPDB pada Sekolah Dasar luput dari pengawasan sehingga tidak adanya transparan dalam pelaksanaan seleksi, Pemerintah Kota Tangsel belum siap dalam melaksanakan PPDB SMP berbasis online, dan walaupun PPDB dilaksanakan olnline namun masih minim transparansi.

“Untuk itu kami merekomendasikan agar Gubernur Provinsi Banten memberikan sanksi kepada Walikota Tangerang Selatan karena tidak responsif terhadap permasalahan PPDB tahun 2017. DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil Walikota dan Dinas Pendidikan terkait kekacauan dalam penyelenggaran PPDB tahun 2017. Dinas Pendidikan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar,” pungkas Rara. (Nto/Rls)

Berita Terkait

Leave a Comment