26.6 C
Tangerang Selatan
Rabu, 27 November 2024
Serpong Update
ADVERTORIAL

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pemkot Tangsel Salurkan BST Bagi Warga Terdampak Covid-19

Bisniscorner.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.

”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.

Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos.  Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah diberikan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.

Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan bisa berkurang, sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.

Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang  dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB  sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%  (lima puluh persen);

“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul  08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai  beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima  delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam  operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak  jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan  pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling  banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu  makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” singkatnya. (Adv)

Berita Terkait

Leave a Comment