29.1 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
Gallery

PPKM Mikro di Kota Tangerang Diberlakukan

Serpongupdate.com  – Pemkot Tangerang menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Inmendagri yang mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh lurah dan camat untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.

“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama sehingga PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkap Wali Kota dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota H. Sachrudin, Senin (8/2).

Ia menambahkan pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus.”Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jabarnya.

Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota H. Sachrudin menambahkan lurah dan camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” pungkas Sachrudin. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment