Serpongupdate.com – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahapun sudah mulai dirasakan.
Komisi Informasi Pusat menganugerahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Penganugarahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11/ 2018).
Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Anugerah badan publik Informatif disampaikan langsung Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Dalam sambutannya, Wapres Yusuf Kalla mengakan, bahwa saat ini setiap badan publik harus terbuka karena sekarang merupakan era keterbukaan informasi dan setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi. Wapres mencontohkan, pada masa lalu informasi kecelakaan pesawat terbang merupakan informasi yang tabu untuk disebarluaskan. Tetapi saat ini, setiap informasi menyangkut kecelakaan Lion Air JT610 harus diinformasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi tersebut. “Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” kata Wapres
Sementara, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengutarakan, partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI. Dalam laporannya Gede Narayana mengungkapkan, terdapat 460 Badan Publik di Indonesia, dan 289 badan publik telah mengembalikan kuesionernya kepada Komisi Informasi Pusat.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018 dilakukan kepada tujuh jenis badan publik, yaitu perguruan tinggi negeri (PTN), badan usaha milik negara (BUMN), lembaga non-struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, kementerian serta partai politik. Penilaian KI terhadap badan publik dibagi atas lima kategori yaitu Informatif (dengan nilai 90 – 100), Menuju Informatif (80 – 89,9), Cukup Informatif (60 – 79,9), Kurang Informatif (40 – 59,9) dan Tidak Informatif (kurang dari 39,9).
Dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Ia mengaku bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni cukup informatif. “Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih baik,” katanya.
Lanjut Komari, Provinsi Banten sebagai provinsi muda sudah bisa mensejajarkan diri dengan provinsi-provinsi lainnya yang sudah lama berdiri dalam keterbukaan informasi publik. Dari semua provinsi yang mendapatkan anugerah informatif, menuju informatif, dan cukup informatif, merupakan provinsi besar.
“Provinsi Banten berada dalam jajaran provinsi-provinsi tersebut, anugerah cukup informatif tahun ini merupakan lompatan besar bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Ini perubahan,” tegasnya
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Nasrudin menambahkan, Penganugerahan Badan Publik khususnya kategori Pemerintah Provinsi setidaknya berdampak pada 2 (dua) hal. Pertama, dari kacamata persepsi masyarakat, merupakan indikator bahwa Badan publik Pemprov bisa diukur goodwill-nya dalam pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan, kedua, dari kacamata badan publik Pemprov itu sendiri, merupakan pencapaian dalam periode satu tahun pelaksanaan UU KIP yg merupakan norma untuk mengukur sejauh mana BP Pemprov Banten serius atau tidak untuk transparan, akuntabel, sekaligus responsif terhadap permohonan informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik. (abe)