Serpongupdate.com – Lilis ditangkap pada Senin 18 Februari 2019, selang beberapa hari setelah membunuh darah dagingnya, yakni pada Kamis 14 Februari 2019. Kasus itu terungkap, setelah pembantu lainnya di rumah yang sama mencium bau busuk dari gudang bagian belakang rumah.
Lilis Siti Saadah (20) kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Janda muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu diringkus usai membunuh bayi yang baru dilahirkan, di kamar rumah tempatnya bekerja di kawasan Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren.
Pada saat kejadian, mulanya Lilis berdalih terjatuh di tangga rumah hingga mengalami pendarahan. Ketika itu, majikannya pun sempat melarikan Lilis ke rumah sakit guna mendapat penanganan.
Namun usai penemuan jasad bayi di gudang rumah, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya memberi kesimpulan, bahwa bayi laki-laki tersebut adalah darah daging Lilis yang dibunuh dengan cara dibekap kain.
Dengan tertunduk malu, Lilis yang mengenakan kaus tahanan berwarna orange menjalani rekonstruksi kasus yang dialami. Karena suatu alasan, tempat rekonstruksi pun terpaksa digelar di dekat masjid yang berada tak jauh dari Mapolres Tangsel di Jalan Promoter, Serpong.
“Dalam proses rekonstruksi ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan 20 adegan. Dimana adegan utama, hilangnya nyawa secara paksa dari anak kandung tersangka LS ini ada di adegan 9 sampai dengan adegan 11,” ucap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Selasa (26/2/2019).
Lilis sendiri sempat memberi keterangan berbeda kepada penyidik tentang siapa ayah kandung dari bayi malang yang dilahirkannya. Sebelumnya, dia menyebut itu adalah darah daging dari suaminya di Cianjur. Namun setelah diselidiki, rupanya Lilis telah bercerai sejak lama, yaitu pada tahun 2017 silam.
“Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki suami, akan tetapi sudah cerai di tahun 2017. Yang bersangkutan kemudian kita tanya, penyidik tanya, siapa bapaknya Kemudian dibebankan (tersangka) kepada mantan suaminya,” ungkap Alex.
Petugas tak lantas percaya, dari penelusuran akhirnya didapat informasi bahwa setelah bercerai Lilis menjalin asmara dengan seorang pria berinisial, MM, di Jakarta pada tahun 2018. Diduga kuat, jalinan kasih itu lah yang membuat keduanya khilaf hingga melangsungkan hubungan badan.
“Ternyata pada Juni 2018, tersangka LS pernah berhubungan dengan seseorang yang ditemuinya di daerah Jakarta, yang dimungkinkan sangat kuat saudara MM ini adalah bapak kandung dari bayi tersebut. Karena diakui pula oleh tersangka, bahwa pernah melakukan hubungan suami-isteri dengannya,” imbuhnya.
Petugas sendiri tengah menyelidiki status dari MM dalam kasus ini. Jika terbukti sebagai ayah biologis dari bayi itu, maka akan dikaji lebih lanjut apakah MM bisa dijerat dengan Pasal penelantaran anak, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan kita akan tentukan nanti pertanggungjawaban atau bisakah yang bersangkutan (MM) dikenakan Pasal terutama tentang penelantaran terhadap anak,” tandas Alex. (jol)