26.9 C
Tangerang Selatan
Rabu, 27 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Puluhan Balon Udara Liar, Ganggu Keselamatan Penerbangan

Serpongupdate.com – Ikatan Pilot Indonesia menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara terhitung sejak (14/6/2018) hingga hari ini Minggu (17/6/2018). Pihaknya berharap tak ada warga masyarakat yang menerbangkan balon gas secara liar dan bebas sehingga mengganggu keselematan penerbangan.

Ketua IPI Ari Sapari mengatakan, tradisi menerbangkan balon gas ini telah terjadi sejak 3 atau 4 tahun lalu.“Beberapa tahun belakangan ini antara tiga sampai empat tahun kebelakang ada tradisi yang dilakukan masyarakat untuk menerbangkan balon udara, dan itu mengancam keselematan sisi udara,” kata dia, minggu (17/6/2018) ditemui di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut dia, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan. Pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.

“Kalau balon itu tidak terkorndinir dengan baik, itu menganggu penerbangan dan kebetulan juga balon yang ditemukan dari laporan rekan di lapangan hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa terutama Semarang dan Jogja yang menemukan dan melihat langsung,” kata dia.

Bahayanya dari pelepasan balon gas diudara, lanjut Ari karena umumnya yang dilepaskan masyarakat itu, terbang hingga ketinggian 38 ribu kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara di Indonesia.

“Di dunia, balon ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3 ribu kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter,” ucap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment