Sabtu, 12 April 2025
Serpong Update
POLITIK

Puluhan Peserta Ikuti Workshop Pemilu

Serpongupdate.com – Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah.  Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.

“Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejuhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stake holder terkait lainnya,” kata Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan  Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel Azhar Syam’un saat Workshop Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada beberapa waktu lalu.

Mantan Kasatpol PP ini juga mengatakan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga.

“Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara. Disamping itu, suksesnya pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Azhar, di undang-undang tersebut secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 yakni pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

“Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut,” tuturnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menambahkan, pemerintahan dan masyarakat harus tahu aturan pilkada. Sehingga pelaksanaan berjalan dengan baik dan partisipasi pemilih bisa meningkatkan. “Jangan sampai di Kota Tangsel terpecah belah hanya gara-gara Pilkada,” ucapnya.

Airin juga mengingatkan soal berita bohong atau hoax yang bisa memecah belah bangsa. Maka ia meminta Kesbangpol dan KPU untuk bisa meminimalisir hoax dan kampanye hitam yang beredar di masyarakat.

“Jangan hanya sosialisasi sekadar seremoni saja. Saya harapkan sosialisasi ini harus lebih baik dan partisipasi masyarakat pada pemilu meningkat,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik pada Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan mengatakan, salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat.  Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi.

“Selain aspek pertimbangan rasional pemilih tersebut, tingkat partisipasi politik masyarakat juga menjadi perhatian khusus,” ucapnya.

Kata dia, tingkat partisipasi pemilu pada pilkada tahun 2016 lalu di kota Tangsel hanya 60 persen. Tingkat partisipasi ini termasuk rendah. Untuk itu dengan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam partisipasi pemilu.

Ditambahkan Komisioner KPU Kota Tangsel Badrussalam menjelaskan, pemilu 2019 merupakan pemilu yang ke lima belas yang diselenggarakan republik Indonesia. Untuk 2019 mendatang akan dilakukan sekaligus lima pemilihan. Yakni, pemilihan presiden dan wakil, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kota/kabupaten.

“Saat pilkada serentak di Provinsi Banten menyelenggarakan empat pilkada serentak. Yakni, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak serta Kota Serang,” tandasnya. (rls/sbr)

Berita Terkait

Leave a Comment