28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Putusan MK Mempertegas Kewenangan KPPU

Serpongupdate.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UUNo. 5 tahun 1999 tentang Larangan PraktIk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait  putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi jalan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk lebih leluasa memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha, yang melakukan persengkolan dalam pengadaan barang dan jasa melalui tender yang tidak benar.

Menurut Syarkawi pihak tersebut dapat berupa orang  yang dekat dengan pemilik proyek  yang mempengaruhi penentuan pemenang tender.

“Hal ini terkait dengan laporan adanya persengkolan dalam beberapa tender baik instansi swasta dan pemerintah. Untuk itu, putusan MK memberi peluang kepada  KPPU untuk melakukan investigasi  terhadap  semua data dari proyek tersebut,” tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Terkait beberapa kasus kartel dalam penentuan  harga  barang dan jasa. KPPU tetap mengedepakan ‘customer surplus’  dengan menjaga harga pasar tetap wajar, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan akan barang dan jasa tersebut.

“Salah satu contoh, adalah beras premium. Untuk harga beras premium tertinggi dikisaran Rp 12.900 per kilo. Pada Lebaran tahun ini kami berhasil mengusulkan harga daging beku dikisaran harga Rp 80 ribu per kilogram dan daging segar Rp 120 ribuan per kilogram,” terang Syarkawi dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mang Engking The Brezze BSD, Tangerang pada Sabtu, 14 Oktober 2017.

Berita Terkait

Leave a Comment