Serpongupdate.com – Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) Dinas Komunikasi dan Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon mengadakan rapat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) terkait penetapan informasi yang dikecualikan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (21/11).
Sekretaris Dinas Kominfo Didin S. Maulana dalam sambutannya mengatakan Keterbukaan Informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “ Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi,” kata Didin.
Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh dalam sambutannya mengungkapkan mekanisme pelayanan PPID perlu diperkuat untuk menindaklanjuti informasi berkala, informasi serta merta, informasi dikecualikan, informasi wajib tersedia. “Dalam pelayanan PPID Kota Cilegon perlu adanya mekanisme pelayanan yang sistematis agar informasi dan data yang diperlukan dapat tersedia dengan baik seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi wajib tersedia dan informasi data yang dikecualikan, agar tidak terjadi kekeliruan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atikoh berharap adanya penetapan informasi yang dikecualikan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ini dapat berjalan dengan baik, dan lancar. “Saya harap adanya penetapan pengecualian informasi ini dapat diketahui oleh semua pihak sehingga nantinya tidak akan ada kesalahpahaman di Masyarakat yang membutuhkan informasi data di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Publik Syarifudin menjelaskan penetapan informasi data yang dikecualikan terbagi menjadi dua kategori. “Yang perlu diketahui bersama oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkot Cilegon data informasi yang dikecualikan terbagi menjadi dua yaitu, data yang bersifat khusus dan umum diantaranya data tertutup untuk yang bersifat khusus agar tidak terjadi kebocoran informasi, sedangkan data yang bersifat umum merupakan data yang bersifat terbuka dan boleh diinformasikan,” jelasnya. (rls)