Serpongupdate.com – Sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Metro Jaya terkait penegakan hukum terhadap peredaran mercon dan kembang api jelang perayaan Tahun Baru 2018.
Selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 25-28 Desember 2017, Polres Tangsel melakukan razia terhadap barang-barang berbahaya tersebut dan berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti ratusan ribu petasan siap edar beserta puluhan kilogram bahan baku pembuatan petasan lainnya.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat memberikan keterangan sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menerangkan dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, 120.000 butir petasan, 10 kg potasium dan 10 kg belerang.
” Dari hasil operasi ini diharapkan masyarakat tidak lagi membuat petasan atau mercon ini, karena akan kita kenakan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Barang bukti sebanyak tersebut, menurut Kapolres paling banyak diamankan dari wilayah Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dimana wilayah tersebut selama ini memang dikenal sebagai sentra pembuatan petasan ataupun kembang api rumahan.
“Paling banyak kita amankan (barang bukti) di Pagedangan. Ada potasium nitrat 10 kg, brown sekitar 3 kg, dan belerang 10 kg. Ini bahan-bahan dasar untuk pembuatan petasan,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut pun akhirnya dimusnahkan dengan cara disiram dengan air dan kemudian diurug menggunakan tanah di halaman belakang kantor Mapolres Tangsel.(ccp)