Serpongupdate.com – Sekitar 200 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berasal dari Gugus 04 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan antusias mendengarkan pemaparan tentang hukum, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertagline Kenali Hukum Jauhi Hukuman di Aula SMPN 4 Tangsel, Pamulang, Selasa 18 September 2018.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono dan Kepala SMPN 4 Tangsel Rita Juwita.
Para siswa dalam kesempatan ini pun diberi kesempatan untuk bertanya kepada Kasi Intelejen dan Kasi Pidana Umum Kejari Tangsel. Adapun beberapa pertanyaan terkait dengan narkoba, bullying dan cyber bullying dan sanksi hukum yang berlaku.
Kejari Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya hadir untuk mengenalkan hukum serta bahaya pencurian, korupsi, narkoba dan lain sebagainya, dengan tujuan menjauhi hukuman.”Termasuk bahaya tentang maraknya narkoba yang saat ini bisa ditemukan pada permen narkoba. Kami ingin edukasi generasi penerus agar dapat menjauhi kenakalan remaja dan mengenali hukum, sehingga masa depan tidak terganggu,” paparnya.
Sementara Kepsek SMPN 4 Tangsel, Rita Juwita menjelaskan cakupan Gugus 04 diantaranya, yakni SMPN 4 Tangsel, SMPN 9 Tangsel, SMPN 18 Tangsel, SMPN 21 Tangsel, SMP IT Bina Insan Madani, SMP An Nur Pondok Benda, Sekolah Islam Al Takwa, Al Zahra Indonesia dan lainnya yang ada di wilayah Pamulang.
“Saya berharap anak-anak serta guru mendapatkan bimbingan dan mengerti soal hukum, khususnya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami berharap para siswa bebas dari narkoba dan itu juga menjadi motivasi bagi anak-anak terhadap profesi Jaksa,” ujarnya.
Sementara Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono menyambut baik program sosialisasi kepada pelajar terkait hukum, karena sejalan dengan moto Dindikbud untuk membangun generasi cerdas dan berkarakter. Selain itu, JMS ini positif bagi siswa agar mereka bisa tahu secara langsung persoalan-persoalan hukum yang harus dihindari.”Jadi anak-anak mengerti apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Apa konsekuensi jika melanggar aturan untuk membangun generasi cerdas yang anti kekerasan, anti penyalagunaan narkoba, anti penyalahgunaan internet,” beber Taryono.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie juga menjelaskan adanya sanksi dan ganjaran jika melanggar aturan. Aturan terbagi tiga yang harus dijalani, yaitu aturan dari Allah, aturan dari negara dan aturan dari masyarakat yang harus ditaati.
“Hidup ini penuh dengan aturan, yang jika dipenuhi hidup kita menjadi teratur. Dari lahir hingga meninggal dunia dan tujuan hidup kita adalah menaati aturan yang berlaku dan Kejari Tangsel disini menjelaskan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum,” imbuh Benyamin. (rls)