Serpongupdate.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H.Laoly dalam sambutannya pada acara pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439 H, yang jatuh pada Jumat. 15 Juni 2018 mengatakan bahwa, remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik. Diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian postif tersebut.
Selanjutnya yassona mengatakan bahwa saat ini lapas rutan mengalami kelebihan kapastitas, yakni 250.000 orang lebih , sementara kapasitas hunian 124.000 orang . Kondisi ini membawa dampak kurang optimalnya pemberian pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan.
Namun dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi maka layanan pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan mengubah hari menjadi menit. Warga binaan tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak nya dan sistem layanan ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
“Pelayanan berbasis tekhnologi informasi akan mempermudah pemberian hak-hak warga binaan: tidak sulit, tidak berbelit belit dan mengubah hari menjadi menit (memberikan pelayanan cepat) serta dipastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas,” tegas Menkumham RI.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Yassona memberikan selamat serta mengingatkan kepada warga binaan yang bebas pada hari agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna dalam pembangunan. (han)