Serpongupdate.com – Tanggal 17 Februari 2018 KPU RI telah mengumumkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu Partai yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti Pemilu 2019.
Keesokan harinya tepatnya tanggal 18 Februari 2018 bertempat di KPU RI, Partai Solidaritas Indonesia bersama-sama dengan ke-14 (empat belas) Partai Politik yang lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 mengambil nomor urut sebagai identitas Partai Politik dalam mengikuti Pesta Politik 2019 nanti. Partai Solidaritas Indonesia mendapat No. 11, nomor yang memberikan makna yang mendalam bagi Partai Solidaritas Indonesia ini.
“Dengan kelolosannya Partai Solidaritas Indonesia untuk mengikuti Pemilu 2019, maka dengan ini DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Banten mulai membuka kembali pendaftaran Calon Legislatif untuk Pemilu 2019 tahap II yangakan berlangsung sampai dengan tanggal 30 Maret 2018,” terang Ketua DPW PSI Provinsi Banten Budi Hartonodalam Press Rilisnya.
Sebelumnya menurut Budi Hartono, DPW PSI Banten sudah membentuk Panitia Pendaftaran dan Panitia Seleksi yang akan menjalankan seluruh tahapan proses dari pendaftaran dan seleksi hingga didapatkan bakal calon legislatif yang akan ditetapkan sebagai calon legislatif di bulan Juni 2018.
“Formulir pendaftaran bisa didapatkan secara online melalui situs PSI.id atau datang ke Basecamp PSI Banten di Jl. Lingkar selatan Tb. Suwandi. Komplek Ruko Citra Land.Blok B 9 No. 15 Kota Serang, Banten dan juga Basecamp PSI terdekat di Kabupaten atau Kota se-Banten,” jelasnya.
Untuk meminta informasi lebih lanjut, Budi juga menambahkan nomor kontak telephone yang bisa dihubungi yaitu di nomor telepon 0812-1200-353 dan 0878-8642-5301, semua pertanyaan berkaitan dengan pendaftaran ini bisa ditanyakan via telephone ke nomor tersebut.
“Ada beberapa tahapan pelaksanaan proses perekrutan Calon Anggota Legislatif dari mulai tahapan administratif, tahapan uji kompetensi dan yang terakhir uji publik,” tambahnya lagi.
Ini Persyaratan administratif yang harus dipersiapkan oleh pendaftar yaitu :
•Formulir Pendaftaran sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten Kota
•Fotokopi KTP
•Tulisan satu halaman dengan memilih satu tema yaitu “Bagaimana Melawan Praktek Korupsi di Indonesia” atau “Bagaimana Melawan Intoleransi di Indonesia”
•Surat pernyataan Anggota dan Surat Pernyataan bersedia mengikuti semua program partai dalam pemenangan pemilu
•CV maksimum 2 halaman
Sama hal nya dengan Pusat dimana menggandeng 7 tokoh Nasional untuk menjadi Juri dalam tahapan uji kompetensi, PSI Banten pun nantinya akan bekerjasama dengan Tokoh-tokoh Lokal Banten baik yang berkiprah di tingkat nasional maupun lokal sesuai kompetensinya masing-masing untuk menjadi Juri dalam menjaring calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se Banten.
Ada pun antara lain juri nya adalah DR. H. Abdul Malik M.Si Seorang Akademisi Banten, Atih Ardiansyah S.I.Kom, M.I.Kom serorang Penulis dan Komunikolog Politik, Uday Suhada Aktivis Anti Korupsi Banten dan Yuni Aryani Bendahara DPW PSI Banten dan Sekretaris IPEMI Kota Serang.
Diterangkan oleh Sekretaris DPW PSI Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardiantobahwa target dari seleksi ini adalah terpilihnya Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten/ Kota SeBanten dari Daerah Pemilihan Provinsi Banten.
“Seleksi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten/ Kota SeBanten adalah proses yang diselenggarakan untuk mengidentifikasi, mendorong, dan mempersiapkan caleg potensial terbaik PSI Banten untuk bertarung di Pemilu 2019,” ujarnya. (Rls/Nto)