30 C
Tangerang Selatan
Rabu, 9 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Rugi Rp 150 Miliar Pertahun, Dewan Tangsel Desak Serah Terima Aset PDAM

Serpongupdate.com –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Bupati Zaki Iskandar untuk menyerahkan aset PDAM Tirta Kerta Raharja ke Tangsel. Ini berdasarkan UU 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel, aset yang berada di daerah induk dan wilayah tersebut terjadi pemekaran, maka harus diserahkan ke wilayah pemekaran baru tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Tangsel Drajat Sumarsono, mengungkapkan, dari UU No 51 tahun 2008 tersebut sudah jelas bunyinya. Karena PDAM berada di Tangsel dan pipanya melalui Kota Tangsel, maka sudah saatnya bupati menyerahkan aset tersebut ke Tangsel.

Karena belum diserahterimakan aset PDAM tersebut ke Tangsel, maka Kota Tangsel mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 150 miliar per tahun. Jika dihitung dari 2800 liter perdetik yang mengalir per harinya.

“Bayangkan saja, kerugian kita pertahun mencapai Rp 150 miliar, dari seluruh saluran air yang melewati wilayah Tangsel, hampir selama berdiri PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang tidak memberikan profit keuntungan bahkan tidak ada bagi hasil didalamnya,” jelasnya.

Puncaknya beberapa waktu lalu Bupati Zaki Iskandar menyepakati kerjasama lanjutan mengenai suplai air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja yang notabennya masih berada di wilayah Kota Tangsel. Selain itu untuk menyalurkan air bersih pipa yang dimiliki PDAM pun melintas di wilayah Tangsel.

“Tapi kita ngga dapat apa-apa. Ini yang sedang kita bahas. Dari peraturan sebenarnya jelas aset-aset daerah induk yang berada di wilayah pemekaran wajib untuk menyerahkan asetnya ke wilayah baru. Sementara ini belum, Bupati baru menyerahkan asset pasar, ” kata Politisi Partai PDI P ini.

Karena itu bersama anggota lain dan pihak eksekutif Drajat kini tengah berupaya untuk menemukan jalan tengah yang tidak perlu merugikan Kota Tangsel.”Kalau dipikirkan, sebenarnya bisa saja jadi aset Kabupaten namun karena ada di Tangsel dan melintas di wilayah Tangsel pihak Kabupaten harus menyerahkan sebagian profitnya, misalnya jalan tengahnya seperti itu,” katanya.

Namun besar harapan Drajat aset ini bisa jatuh ke wilayah administrasi Tangsel. “Ya jelas kan adanya di Tangsel. Makanya sekarang kita sudah ajukan ke provinsi baiknya seperti apa,”ungkapnya.

Sementara Ketua komisi III  Amar juga menyayangkan hal yang sama. Jika tidak ada itikad baik dari pihak PDAM yang pipa penyaluran air bersih ke DKI. Padahal sumber perairannya sendiri berasal dari Kali Cisadane yang letaknya berada di dua wilayah. Yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

Menurutnya hal ini bisa dibicarkan apabila kaitannya dengan penanaman modal. “Aset yang bergerak dan tidak bergerak ketika pemekaran Tangsel harus diserahkan maksimal lima tahun. Ini sudah lebih, kalau memang PDAM punya swasta sebenarnya kita tidak tuntut. Tapi kan ini milik negara, jadi ada hak dan ketetapannya,” ujar Amar.

Amar mengungkapkan, jika ini tidak dapat diselesaikan, maka pihaknya akan ke provinsi untuk dapat membantu mencari jalan tengah antara Tangsel dan Kabupaten. Sehingga PDAM bisa ke Tangsel, ini bukan kepentingan walikota, DPRD, namun ini untuk kepentingan masyarakat Tangsel.

Terakhir dia menambahkan perjuangan mengatasnamakan PDAM ini bukan berarti merupakan kepentingan Walikota atau DPRD. Melainkan kepentingan masyarakat yang seharusnya sudah menikmati air bersih dari kotanya sendiri.(zie)

Berita Terkait

Leave a Comment