Puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. ditilang petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, lantaran melanggar Peraturan Walikota No.3 tahun 2012 tentang pelarangan mobil bertonase 8 ton lebih melintas pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB di ruas jalan Kota.
Kabid Keselematan, Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Tangerang Selatan, Wijaya Kusuma, menerangkan razia kendaraan penumpang dan barang yang dilakukan pihaknya hari ini untuk mewujudkan disiplin pengemudi terutama bagi kendaraan angkutan bertonase jumbo.
“Kami razia angkuta kota juga, kami periksa kelengkapan surat seperti izin trayek, buku KIR, STNK kendaraan dan lainnya,” ucap dia, Selasa 11 April 2017, di lokasi.
Dari pantauan di lokasi, terlihat hilir mudik kendaraan truk bertonase jumbo di ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang itu.
Pada saat razia, sejumlah kendaraan truk dengan kaca film yang tidak dianjurkan pemasangannya juga dilakukan pencopotan. “Ini tidak boleh Pak, terlalu gelap kaca filmnya. harus dicopot,” cetusnya.
Pada razia tersebut, petugas juga menemukan adanya buku KIR palsu asal DKI Jakarta yang dapat dibedakan secara kasat mata.
“Ini palsu, harusnya dicetak print, ini ditulis tangan, yang bersangkutan kami tilang STNK nya,” ucap Wijaya.
Nur, 43, pengemudi dump truk yang kedapatan menunjukkan buku KIR palsu mengaku tak tahu menahu soal itu. “Saya engga ngerti, cuma bawa saja. Bukan saya yang urus hal-hal ini,” aku dia.
Dengan razia kali ini, dia berharap kedisiplinan pengendara untuk melintas di ruas Kota Tangsel pada jam-jam yang telah ditentukan. Sehingga pengguna jalan lain tidak terganggu dengan truk-truk bertonase besar yang kerap melambat dan menimbulkan kemacetan. (han)