Selasa, 8 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Sabu 190 Juta Rupiah Diamankan Vipers Kelapa Dua

Serpongupdate.com-Personil Viper Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, dengan barang bukti yang diamankan senilai sekitar 190 juta rupiah.

Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tangsel, Kamis (19/01/2017), bahwa berawal dari personil Vipers Polsek Kelapa Dua mengamankan seorang pelaku pengedar sabu berisial DS di Jalan Rumpin Cisauk Kab. Tangerang.

“Pelaku mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki Sabu di Jalan Rumpin, kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, diperoleh nama seorang pelaku pengedar berinisal MA, yang diperoleh barang bukti seberat 160 gram sabu,” terang Kapolres.

Dari keterangan pelaku, barang haram ini biasa dijual dengan harga sekitar 1 Juta hingga 1,2 juta per graamnya. Sehingga barang bukti yang diamankan tersebut senilai 190 juta rupiah.

20171019_094840

 

“Diamankan dari tangan pelaku diantaranya adalah 1 bungkus rokok yang berisi sabu dalam plastik klip, Uang tunai Rp. 1.150.000, dan timbangan digital serta 2 plastik klip sabu seberat 161,35 gram,” kata Fadli.

Pelaku DS terancam hukuman pasal 112 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan pelaku MA terkena pasal 114 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Nto)‎

Berita Terkait

Leave a Comment