Sekolah Anti Korupsi (Sakti) menilai organisasi perangkat daerah (OPD) di Tangsel melanggar dan tidak taat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini disampaikan setelah Sakti melakukan riset penelitian terhadap 30 OPD di Pemerintah Kota (Pemkot), Tangerang Selatan (Tangsel).
”Dari permohonan informasi ke-30 OPD, hanya satu OPD yang memberikan dokumen informasi, itupun hanya sebagian. Ini bisa disimpulkan pemkot belum terbuka soal informasi publik,” ujar peneliti riset Sakti, Wahidin di Saung Kolot, Serpong, Tangsel Rabu (15/3).
Wahidin mengatakan, KIP sangat penting bagi masyarakat, khususnya untuk mengawasi kinerja pemerintah. Mengingat keterbukaan informasi bukan hanya mengenai persoalan transparansi pemerintah dan kinerja penyelenggara negara.
Peneliti lainnya, Al-Absar mengatakan, kajian ini menggunakan metode audit sosial. Sementara alasan memilih 30 objek penelitian lantaran instansi ini kurang bersentuhan dengan masyarakat secara rutin. Artinya, masyarakat tidak sering bersinggungan dengan instansi ini, baik untuk kebutuhan harian dan administrasi.
”Hasil penelitian kami merekomendasikan Pemkot Tangsel membentuk komisi informasi di tingkat kota. Serta meminta pemkot menyediakan informasi yang diakses publik,” katanya.
Al-Absar melanjutkan pihaknya juga melaporkan hasil penelitian ini kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Harapannya ada sanksi tegas kepada badan publik Kota Tangsel yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta mendesak Ombudsman mengevaluasi dan pengawasan secepatnya terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik Tangsel.
”Kami minta Ombudsman untuk menyikapi hasil penelitian kami. Menjatuhkan sanksi tegas kepada badan publik di Tangsel yang memberikan kualitas pelayanan buruk. Tidak memiliki meja informasi dan tidak memiliki situs resmi,” pungkasnya. (Nto).