Serpongupdate.com – Dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD), bahwa anak usia dibawah umur 6 tahun tidak boleh diterima.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud) Tangsel, H. Yahya beberapa waktu lalu dalam sebuah acara di BSD.
“Sama sekali tidak boleh diterima, namun dengan pengecualian, siswa tersebut dalam kategori yang luar biasa dalam arti cerdas istimewa, bakat istimewa. Itupun harus melalui test psikolog profesional” jelasnya.
Yahya menandaskan, di SD swasta tes tersebut sudah banyak dijalankan dan tes psikolog ini sangat menentukan, direkomendasikan atau tidaknya. Dan untuk di SDN sendiri, hanya sebagian inisiatif dari orangtua siswa saja. Ditegaskan bahwa, “tidak bisa diterima, jika tidak ada rekomendasi.”
Apabila SDN tidak mematuhi aturan penerimaan siswa dan tidak mencantumkan rekomendasi psikolog maka akan dijatuhi sanksi.
“Sanksi akan diberikan, minimal teguran, karena Petunjuk Teknis (Juknis) mengatur bahwa guru yang menerima, akan memberikan uji kelayakan terhadap siswa, tapi bukan tes baca dan tulis namun dari aspek daya nalar, daya cipta, psikomotorik,” tegasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Plt. Kadisdikbud Tangsel, Taryono, pada saat peninjauan di Ciputat, beberapa waktu lalu mengatakan, PPDB siswa SD syaratnya berumur 7 tahun namun ada pasal yang mengatakan calon siswa didik usia dibawah 7 tahun bisa diterima dengan catatan ada rekomendasi dari gurunya.
Risikonya memang siswa yang usianya dibawah 7 tahun tidak mendapatan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar ada perencanaan terkait usia anak sekolah, jadi Paud sebaiknya usia 5 dan 6 tahun kemudian 7 tahun itu masuk SD. Bisa jadi 6 tahun 8 bulan, 6 tahun 9 bulan tidak masalah, kalau tahun ini tidak diterima maka tahun selanjutnya menjadi 7 tahun 8 bulan, 7 tahun 9 bulan itu sudah sangat telat”, jelasnya.
Dinas Pendidikan menegaskan agar semua sekolah berkomitmen dan menjalankan peraturan serta ketentuan yang ada.
“Laksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, jangan menyimpang, dua hal terkait dengan PPDB mengacu pada Permendikbud No 17 dan diikuti Permendikbud No 75 terkait oleh komite sekolah. Sekolah harus bisa berkolaborasi dengan masyarakat (stakeholder) untuk membangun sekolah”. Pungkas Taryono. (Geng/yok)