Senin, 28 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Sat Narkoba Polres Tangsel Gagalkan 24 Kilogram Ganja Siap Edar

Serpongupdate.com – Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan 24 kilogram narkoba jenis ganja siap diedarkan dan membekuk pengedar narkoba Jenis Ganja.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya menyita puluhan kilogram ganja siap edar itu dari empat tangan tersangka.

“Pihak kami berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisial AK, ZF, IM, dan NA,” kata Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).

Sarly juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari  informasi warga akan adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan.

“Pertama kita dapat 23 paket yang berlakban cokelat kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 paket ganja terus kemudian kita kembangkan lagi dapat 3 kotak plastik ganja kemudian kita kembangkan lagi dapat 1 kaleng kecil yang di dalamnya berisi ganja”Jelas Sarly Sollu.

Lebih Lanjut Sarly Sollu mengatakan dari hasil penangkapan ke 4 orang tersebut, SatNarkoba Polres Tangsel berhasil mengembangkan pelaku lain sehingga Jumlah keseluruhan Pelaku menjadi 8 Orang.

Sementara itu di Tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya menjelaskan  delapan tersangka ini berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Dia menjelaskan awalnya empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA.

“Pertama diamankan 4 tersangka dengan barang bukti 40-an gram. Dikembangkan dapat lagi 4 tersangka jadi total 8 tersangka kami amankan di Jakarta Selatan, Bogor, Depok, dan Bekasi. dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara ada 2 DPO yang masih kita kejar,” ungkapnya.

Kedelapan tersangka ini dalam aksinya memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya ini, kedelapan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Berita Terkait

Leave a Comment