Serpong Update
HUKUM

Satpol PP Kota Tangerang Razia Ribuan Miras Ilegal

Serpongupdate.com – 1.164 botol minuman keras ilegal, berhasil dihimpun dari sejumlah gudang dan warung jamu yang ada di Kota Tangerang, dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Rabu (25/4) malam tadi.

Kasat Pol PP kota Tangerang, Mumung Nurwana menerangkan, operasi miras ini mengacu pada peraturan daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan miras, di wilayah Kota Tangerang.“Jadi segala jenis miras di Kota Tangerang ini ilegal,” katanya, Kamis (26/4/2018). M

Dalam operasi itu, Satpol PP juga mendapati satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras. Dari tempat itu, pihaknya mendapati ribuan botol miras.”Rumah yang dijadikan gudang miras ini ada di daerah Cibodas. Kami mengamankan 1.164 botol miras dari tempat itu,” katanya.

Menurutnya, minuman keras yang disita tersebut berasal dari berbagai macam merek. Selain menyisir di kawasan Cibodas, aparat juga menggelar operasi di Karawaci.

Sejumlah warung kecil dan toko jamu, juga menjadi sasaran aparat, untuk menjaring penjualan miras di kota bermoto Akhlakul Karimah ini.”Ada 36 toko dan warung juga yang kami razia, nantinya ini akan kami bawa ke kantor untuk dimusnahkan. Ini sekaligus operasi jelang Ramadhan,” ucap dia. (han)

 

 

 

P

Berita Terkait

Leave a Comment