Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan sedikitnya 123 botol minuman keras berbagai jenis dari empat tempat berbeda. Ratusan botol miras tersebut disita dari para warung klontongan dan warung jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, minuman keras berhasil disita darri empat tempat, yakni di Kecamatan Tangerang dua tempat, dan Kecamatan Cipondoh dan Pinang masing-masing satu tempat.
“Botol tersebut kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan. Hal ini berkaitan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang,” ujarnya.
Mumung menambahkan, operasi tersebut merupakan operasi rutin yang digelar Satpol PP Kota Tangerang untuk menjaga kondisufitas, terlebih sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan.