Serpongupdate.com – Ratusan dus minuman beralkohol berbagai merk impor ternama diamankan dari gudang di kawasan Komplek pergudangan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan, Gudang minuman beralkohol di Komplek pergudangan Taman Tekno, Blok J1, Nomor 16 BSD, tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangsel, terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
“Sesuai Perda nomor 04 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian perdagangan. Dalam pasal 122 perda tersebut, jelas bahwa peredaran miras di Tangsel adalah terlarang,” ucap Oki, Kamis (27/6/2019) di Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan.
“Dengan Perda tersebut, lanjut dia Kota Tangerang Selatan, terbebas dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan miras. “Karena Tangsel, tidak menerbitkan izin usaha industri, izin usaha impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta memperdagangkan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Dari pantauan di lokasi, ratusan dus minuman beralkohol impor berbagai jenis dan merk diamankan Satpol PP Tangsel. Dus-dus berisi miras impor ini, diangkut ke dalam mobil truk milik Satpol PP.“Kita akan amankan, kita bawa ke markas. Untuk jenisnya kita belum lihat detail. Tapi ini semua alkohol dengan kandung lebih dari 40 persen,” terang Oki.
Ditegaskan dirinya, pengungkapan gudang miras ilegal ini, berdasarkan hasil pemantauan tim Satpol PP Tangsel selama beberapa bulan belakangan.
“Ini sudah kita pantau sejak beberapa bulan terakhir, baru hari ini kita lakukan razia. Sepertinya dari luar semua ini. Nanti pengelola atau pemiliknya akan kita panggil,” cetus dia.
Dari lokasi gudang, terdapat 3 unit mobil dan 3 orang pekerja yang sedang merapihkan dus-dus berisi miras.Sementara Anggota DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis, yang ikut melakukan penggerebekan terhadap gudang miras impor itu, mengapresiasi kinerja Satpol PP Tangsel.
Meski diakuinya kecolongan, Satpol PP Tangsel, lanjutnya telah bekerja dengan optimal dalam penegakan perda miras di Tangsel.“Pertama kita mengapresiasi kinerja Satpol PP, karena mereka sudah mendapatkan satu gudang penyimpanan miras, dimana ini sudah melanggar peraturan kita bahwa di tangsel sejak 2014 lalu sudah bebas dari minuman miras,” ucapnya.
Dia juga meminta satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk menelusuri lebih jauh, aktifitas bisnis di gudang tersebut.“Kedua kita belum mengetahui ada izin atau tidak, dan sudah bayar pajak atau tidak. Dari situ akan ada Satpol PP dan PPNS akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (han)