Serpongupdate.com – Ketahuan curi kabel, AR (26) kabur melarikan diri dari tempat kejadian, bodohnya, dia sempat memberikan KTP yang diminta oleh warga yang pertama kali melihat aksi kejahatannya.
Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah menerangkan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kompol Ubaidillah menerangkan, aksi pencurian kabel milik PT Telkom itu terjadi pada Selasa (22/1/2018) kemarin. Kedua pelaku beraksi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. “TKPnya di Pinggir kali Cisadane, Kampung Kedaung Baru, RT01/01, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku ini meninggalkan sepeda motor dan KTPnya kepada warga yang pertama kali memergoki pelaku,” ucap dia, Rabu (1/2/2018).
Selanjutnya, saksi menghubungi polisi, namun kedua pelaku sudah melarikan diri saat polisi tiba.“Dari saksi kami dapati sejumlah barang bukti berupa KTP, sepeda motor, serta potongan kabel yang berhasil di curi,” ucapnya.
Kemudian setelah di lakukan pengecekan alamat sesuai KTP akhir nya pelaku AR dapat diamankan. Sementara rekannya ALS alias AG masih dalam pengejaran Polisi.
Dihadapan penyidik, pelaku AR mengaku hendak menjual potongan kabel Telkom itu kepada seorang penadah. “Kabel ini belum sempat dijual pelaku, kami juga mengklarifikasi ke PT Telkom, bahwa pihaknya menerima laporan pelanggan yang mengalami terputusnya jaringan di wilayah Kedaung Baru, Neglasari,” terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sepeda motor NMaX pelaku, satu kunci kontak, potongan kabel, gulungan kabel tembaga, pisau cutter, sepasang sandal, KTP dan gunting baja. (han)