Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah atau janji.
Untuk mentaati peraturan tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan pengambilan sumpah PNS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Muhamad, M.Si dan disaksikan oleh Asisten Daerah Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Dr. Rahmat Salam, M.Si dan Inspektur Kota Tangerang Selatan Matodah, M.Si di Aula Lantai 4 Balai Kota Tangerang Selatan, Maruga Ciputat pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017.
Menurut Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan, Apendi, pengambilan sumpah atau janji PNS adalah salah satu upaya pembinaan sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat. Serta, bertanggung jawab terhadap tugasnya dalam mewujudkan good governance.
Dalam kesempatan ini pula, Apendi memberitahukan bahwa ada 152 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah.“Hari ini peserta yang ikut pengambilan sumpah sebanyak 152 PNS,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Muhamad, M.Si, mengatakan bawha ia berharap kepada PNS yang masih belum mentaati peraturan dan tatakrama PNS untuk bisa mencermati, memahami, dan mengamalkan sumpah/janji PNS.