Serpongupdate.com – Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, merumuskan aturan jam operasional tempat hiburan dan restoran di Kota Tangerang Selatan, selama bulan suci Ramadhan 1440 H.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengaku, pihaknya bersama MUI Tangsel, telah merumuskan waktu operasional tempat makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan, selama Ramadhan 1440 H.
“MUI Tangsel dan Kementerian Agama kemarin sudah rapat, tempat hiburan tutup dua hari menjelang puasa, saat puasa dan seminggu setelah lebaran. Sementara restoran kami minta baru buka pukul 16.00 WIB,” ucap Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Senin 29 April 2019
Ditegaskan dia, tempat hiburan yang diminta untuk tutup selama Ramadhan, diantaranya seperti tempat karaoke dan live music, tempat permainan adu ketangkasan, biliard dan sejenisnya.
Sementara untuk operasional jam buka restoran dan tempat makan selama Ramadhan di Kota Tangerang Selatan, berbeda dengan jam operasional Ramadhan-ramadhan sebelumnya yakni pukul 12.00 WIB.
“Usulan kami restoran boleh buka mulai jam 16.00 sore, kemarin-kemarin jam 12.00 WIB tahun ini MUI, tokoh ormas semua minta jam 16.00 sore sampai jam 4.30 WIB subuh, kata dia.
Rojak menambahkan, rumah makan yang buka juga harus tetap menggunakan penutup di sekelilingnya, seperti tirai atau gorden. Agar tidak mengganggu kekhusukan umat yang sedang berpuasa.
“Kita ngga minta tutup total, jadi tetap buka jam 4 untuk melayani non muslim, musafir, dan ibu hamil. Mari kita sebagai umat beragama sama-sama menghormati dan hidup dalam bertoleransi,” terang Rojak. (han)