28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
RELEASE

Sepanjang 2017, Jasa Raharja Tangerang Raya Salurkan Santunan Rp 26 Miliar

Serpongupdate.com – PT Jasa Raharja perwakilan Tangerang Raya menyalurkan Rp 26 miliar lebih santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di sepanjang tahun 2017. Angka tersebut meningkat 26,81 persen jika dibanding periode yang sama tahun 2016.

Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Sulaiman menerangkan, pihaknya mengeluarkan biaya santunan korban kecelakaan lalu lintas sebanyak di wilayah Tangerang Raya sebesar  Rp 26.487.451.000.

Angka tersebut, lanjut dia, mengalami kenaikan dibanding pembayaran santunan sepanjang tahun 2016 yang hanya Rp 1 9.385.395.000. “Jika dibandingkan dengan pembayaran 2016 mengalami kenaikan sebesar 26,81 persen, yaitu tepatnya dari Rp  19.385.395.000 naik menjadi Rp 26.487.451.000,” ucap Sulaiman, Kamis 11 Januari 2018.

Menurutnya, kenaikan angka santunan itu, karena adanya kenaikan jumlah santunan hingga 100 persen, per 1 juni 2017.

Meski jika dilihat dari jumlah kejadian, pihaknya menerangkan adanya penurunan jumlah kecelakaan di sepanjang tahun 2017 jika dibanding tahun 2016. “Untuk kejadian di tahun 2017 sebenarnya lebih kecil dibanding tahun 2016. Penurunanya sampai 14,81 persen,” kata dia.

Secara rinci dia menerangkan, dari total Rp 26.487.451.000 santunan yang diberikan itu, terbesar untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 20 miliar, Luka-luka, Rp 6.213.852.000, cacat tetap Rp. 216.250.000, Penguburan Rp 18.000.000 dan P3K Rp  26.849.000.

Dirinya berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat agar proses pencairan dana santunan Jasa Raharja secepatnya sampai ke masyarakat.

“Tentu tak ada yang ingin menjadi korban kecelakaan, namun kami imbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan musibah yang dialami untuk segera kami bantu memproses pencairan dana santunan jasa raharja dengan secepat mungkin sesuai ketentuan UU. No.33 & 34 tahun 1964,” kata dia.

Dijelaskannya, santunan yang diberikan Jasa Raharja jika korban mengalami luka-luka dirawat di RS, Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan ke RS agar korban tidak mengeluarkan biaya perawatan karena sudah ditanggung Jasa raharja.

“Namun jika korban meninggal Dunia maka Jasa Raharja akan langsung memproses pencairan dana santunan hari itu juga atau besok paginya,” bilang Sulaiman.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment