Serpongupdate.com – Sepanjang tahun 2025, Resparking by KAI Services meraih penghargaan wajib pajak parkir teladan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di daerah. Tercatat Resparking berhasil meraih penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemerintah Kota Surabaya pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Penghargaan ini diberikan atas konsistensi KAI Services dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu, tertib, dan transparan, khususnya untuk layanan parkir di Stasiun Surabaya Pasarturi.
Selain dari Pemkot Surabaya, Resparking KAI Services berhasil meraih 3 penghargaan wajib pajak parkir teladan lainnya yakni dari Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta, untuk Stasiun Wates pada 21 Januari 2025, penghargaan pajak dari Pemkab Kendal pada 27 Maret 2025. Selain itu, Resparking juga mendapatkan penghargaan wajib pajak parkir teladan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk Parkir Stasiun Kroya dan Sidareja pada 19 Juni 2025.
Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita, mengatakan, penghargaan ini sangat bermakna bagi KAI Services, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta negara. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Surabaya atas kepercayaan dan apresiasi ini.
“Selain menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, KAI Services terus meningkatkan standar layanan parkir melalui berbagai inovasi, mulai dari pengembangan fasilitas, penerapan sistem pembayaran digital, hingga peningkatan kompetensi petugas parkir agar dapat memberikan layanan yang profesional, aman, dan nyaman kepada masyarakat.” ujar Nyoman dalam keterangan resminya, Rabu (10/9).
Penghargaan ini menegaskan posisi KAI Services sebagai perusahaan yang taat aturan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik. Ke depan, KAI Services melalui Resparking berkomitmen menghadirkan layanan parkir modern yang tidak hanya memberikan nilai tambah bagi pelanggan, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam membangun tata kelola pajak daerah yang transparan dan berkelanjutan. (Rls)