Serpongupdate.com – Setahun menjadi buronan polisi, MF (25), warga Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diciduk, Rabu (29/11/2017) dini hari. Namun satu pelaku penganiayaan lain masih dalam pengejaran.
Pelaku berinisial MF adalah DPO polisi pada kasus penganiayaan terhadap seorang rekannya bernama Bin Misnan (20), yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya pada Mei 2016 lalu.
“Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sedangkan pelaku lainya melakukan pembacokan terhadap korban terkait masalah pencurian kambing yang dituduhkan kepada pelaku lainya oleh saksi korban Bin Misnan,” terang Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro Rabu (29/11/2017).
Diterangkannya, pelaku MF bersama seorang rekannya D (DPO) saat itu diajak korban untuk bermusyawarah mengenai kejadian pencurian kambing yang dituduhkan kepada pelaku D.
Namun karena tidak terima atas tuduhan tersebut, tiba-tiba pelaku D mencabut golok yang sudah disimpannya dan membacok korban dan mengenai pipi korban. Sedangkan pelaku MF memukul kepala dengan tangan kosong beberapa kali, selanjutnya kejadian di lerai oleh saksi dan pelaku melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di pipi dan lebam bagian kepala sehingga melaporkan ke Polsek Mauk. Bersyukur anggota Reskrim Polsek Mauk, bekerja sama dengan saksi akhirnya dapat mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Teguh. (ccp)