Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan pemberi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di sejumlah wilayah Jakarta.
Pengembangan Kalijodo sebelumnya telah dijalankan oleh Sinar Mas Land bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang nyaman, bersih, dan bermanfaat.
Proyek pembangunan milik Pemprov DKI Jakarta yang sepenuhnya dibiayai oleh Sinar Mas Land ini dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah seluas 4 hektar dengan fasilitas yang dibagi menjadi empat macam yaitu fasilitas paru-paru kota yang memiliki taman kota dan daerah resapan; fasilitas olahraga diantaranya jogging track, sepeda, dan skate park; fasilitas public space berupa RPTRA, mushola, kios, dan amphitheatre, serta fasilitas public art berupa mural dan monumen.
Meskipun Sinar Mas Land yang membangun RTH dan RPTRA Kalijodo, saat ini berbagai fasilitas tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI dan pengelolaan taman tersebut berada dibawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.