27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

SKKT Wajib Dimiliki Setiap WNA untuk Tinggal di Indonesia

Serpongupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pendataan terhadap orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) di Country Wood Cluster, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (21/3).

Dari pendataan tersebut, masih banyak warga asing yang tinggal di Tangsel tidak mengetahui pentingnya memiliki Surat  (SKTT). Hal tersebut diketahui ketika petugas gabungan Disdukcapil, Imigrasi Tangerang, Satpol PP, Kelurahan, Kepolisian, Koramil melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kependudukan mereka di perumahan tersebut.

Berdasarkan dari data cek pengelola ada 120 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Country wood dari 120 tersebut akan dilakukan pendataan lebih lanjut berdasarkan data per jiwa bukan per penghuni.

“Kita melakukan sampling acak, dari 120 KK, tiga orang diambil sampling dan dari sampling tersebut warga India dua keluarga dan warga Inggris mereka lengkap administrasi paspor, kitas sesuai dengan ketentuan mereka di Indonesia, namun masih ada yang belum memiliki SKTT, padahal SKTT itu wajib dimiliki jika mereka mau tinggal di Tangsel atau menetap di Indonesia untuk urusan pekerjaan dan lainnya,” jelas Kepala Bidang Pencatatan Pelayanan Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto.

Kata dia, dari beberapa yang diperiksa ditemukan masib ada Warga Negara Asing (WNA) yang belum dilengkapi. Misalnya Surat Keterangan Tempat Tinggal yang sifatnya wajib dimiliki. “Ya WNA rata-rata masih belum mengetahui bahwa SKTT itu wajib dimiliki. Tadi juga ada pasangan India yang berencanan tinggal selama dua tahun masih belum memiliki SKTT. Kita lakukan pembinaan, jika mereka harus segera membuatnya,” kata Heru.

Dia menambahkan WNA yang saat itu diperiksa kebanyakan merasa terkejut. Karena rombongan petugas datang bersamaan untuk menanyakan identitasnya. “Ya awalnya mereka kaget, tapi nggak apa-apa. Semuanya lancar, mereka bersikap kooperatif dengan kami. Dan sepakat untuk melakukan pendataan dan membuat SKTT,” kata dia.

Sementara Fungsional Kantor Imigrasi Tangerang Zaqy Yusniar mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk upayanya dalam mengamankan wilayah Tangerang dari kejahatan internasional.

“Marak beberapa kasus yang memang ada imigran gelap. Itu yang kita khawatirkan. Makanya ketika Disdukcapil melakukan pembinaan. Kami ikut turun juga ke lapangan,” katanya.

Terakhir dia mengatakan jika seluruh WNA yang terdata akan dimintai dokumen kependudukannya lengkap. Setelah melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap beberapa sampel. (rls/sbr)

 

Berita Terkait

Leave a Comment