28.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
RELEASE

Sosialisasi Surat Edaran Bersama Ramadhan Berlangsung Panas

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memandang perlu adanya regulasi yang mengatur jam operasional rumah makan atau restoran selama bulan Ramadhan 1438 tahun 2017.

Untuk itu hari ini Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata menggelar sosialisasi Surat Edaran Bersama Walikota Tangsel dan MUI Kota Tangsel menjelang Bulan Suci Ramadhan 1438 H dengan menghadirkan stakeholder terkait dan para pengelola Hotel, Restoran serta Tempat hiburan di Tangsel‎.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Chaerudin menuturkan sosialisasi Surat Edaran ini merupakan hal yang cukup penting untuk merumuskan operasional tempat hiburan, restauran dan hotel selama Ramadhan 1438 H.

“Secara umum aturannya sama dengan tahun-tahun yang sebelumnya. Diharapkan juga masukan dari para pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan agar Pemkot Tangsel dapat melakukan perbaikan-perbaikan dari Surat Edaran yang sebelumnya,” kata Chaerudin.

Sementara itu KH Saidih yang merupakan Ketua MUI Tangsel berpesan bahwa Bulan Puasa adalah bulannya menahan diri, untuk itu masyarakat agar menjaga etika sehingga dapat memurnikan bulan puasa baik itu yang melaksanakan atau yang tidak melaksanakannya‎ puasa Ramadhan.

“Semua harus dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan kemaksiatan di bulan yang mulia ini.
Jangan sampai pengelola dan pengusaha pariwisata melanggar Surat Edaran tujuannya adalah agar dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” pesan KH Saidih.

Suasana sempat memanas ketika Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel‎ Gusri Efendi menyampaikan pendapatnya.

“Sejatinya bulan Ramadhan harus membawa keberkahan bagi semua masyarakat. Sejak dulu jaman Nusantara Indonesia terdiri dari berbagai agama dan perbedaan ini merupakan yang harus disyukuri,” ucap ‎Gusri.

Gusri mempertanyakan Surat Edaran ini terutama kedudukannya. Seharusnya Pemkot Tangsel cukup mengacu kepada Peraturan Walikota Tangsel saja tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Edaran.

“Masyarakat Tangsel sudah cukup cerdas jadi sebenarnya tidak perlu adanya Surat Edaran Bersama ini, karena masyarakat Tangsel akan menghormati Bulan Puasa Ramadhan tanpa adanya Surat Edaran Bersama ini,” ujarnya.

Gusri juga mempertanyakan jam operasional rumah makan yang diatur dalam Draft Surat Edaran Bersama. Dimana didalamnya diatur jam operasional mulai pukul 15.00 sampai pukul 04.00 WIB.

“Tahun lalu jam operasional restauran pukul 12.00 sampai 04.00 WIB tapi kenapa tahun ini dirubah jadi jam 15.00 sampai 04.00. Ini jelas akan merugikan pengusaha rumah makan yang juga memiliki karyawan,” kata Gusri.

Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chairil Saleh memberikan tanggapannya bahwa Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan adalah untuk kepentingan bersama dan diharapkan pengusaha untuk mentaatinya.

“Nanti bisa diatur lagi jam buka operasional rumah makan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendengar masukan dari para pengusaha rumah makan dan restoran. Pengusaha rumah makan agar menyesuaikan diri, jika memang harus buka hendaknya ditutup dengan gorden sehingga tidak menganggu,” ucapnya.

Dalam Surat Edaran Walikota dan MUI Tangsel ada beberapa usaha yang harus tutup selama Ramadhan mulai H-2 sampai H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu tempat biliar, spa, karaoke, panti pijat, live musik, pub, diskotik dan sejenisnya. Sedangkan untuk rumah makan/restauran diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai pukul 15.00 s/d 04.00. Selama masih jam puasa, maka rumah makan/restauran agar memakai tirai agar tidak terlihat dan menganggu umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain itu pengusaha pengelola kepariwisataan agar menghormati menjaga tetap kondusif. Pengelola juga agar memberikan fasilitas kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah puasa dan menggunakan pakaian yang sopan‎. Pengelola juga agar tidak memasang iklan yang mengandung hal erotis maupun porno aksi serta tidak melakukan gangguan lingkungan.

Terkait dengan masukan dari pengusaha restoran yang meminta agar jam operasionalnya pukul 12.00 s/d 04.00 WIB. Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Chaerudin mengatakan akan ditampung aspirasinya.

“Kita tampung aspirasinya, dan tentunya akan dijadikan pertimbangan dalam Surat Edaran Bersama ini,” pungkas Chaerudin. (Nto)

Berita Terkait

Leave a Comment