27 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 19 April 2025
Serpong Update
Gallery

Tagih Piutang Rp 112 Miliar, Bapenda Tangsel Jalankan Pentungan PBB

Serpongupdate.com – Dalam rangka penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan kegiatan Penagihan Tunggakan PBB atau lebih dikenal dengan Pentungan PBB.

Kegiatan Pentungan itu dilakukan dari Agustus hingga September ini. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda, Indri Sari Yuniandri, menjelaskan, kegiatan pentungan dalam rangka upaya mengejar target PBB 2020 yang rencananya akan ditetapkan sebesar Rp 421 Miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P 2020).“Pentungan PBB ini untuk mengejar target pembayaran piutang pajak PBB sebesar Rp 112 miliar,” ungkapnya.

Indri sapaan akrabnya mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, pembayaran PBB belum sebanyak tahun-tahun lalu, untuk itu walaupun dalam kondisi PSBB, pihaknya tetap melakukan penagihan door to door dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Petugas penagih wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan penghuni rumah yang di datangi, dan mengingatkan penghuni agar menggunakan maskernya juga.

Penagihan Piutang PBB seminggu di September ini dilakukan di Perumahan Graha Raya,  Cluster Anggrek Loka, Cluster Valencia, Cluster Mellia Groove, Ruko-ruko sepanjang Jalan Graha Raya.

“Penerimaan tagihan PBB di area Pentungan Selasa (8/9) belum banyak, kami baru melakukan penagihan, mudah-mudahan Rabu (9/9) masyarakat yang di tagih mulai membayar,” harapnya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB, dapat dilakukan di Tenda Pelayanan Pentungan PBB atau di tempat pembayaran lainnya. “Selasa (8/9) wajib pajak yang baru membayar di tenda pelayanan baru 36 wajib pajak,” jelasnya.

Jumlah petugas yang turun sebanyak 15 orang, walaupun terasa terik sinar matahari namun petugas penagihan tetap semangat dan masyarakatpun membayar PBB yang di tagih sekaligus memanfaatkan program pengurangan pokok PBB sebesar 50% untuk tahun pajak 2019 ke belakang yang mulai berlaku sejak 1 September sampai 31 Desember 2020. (Red)

Berita Terkait

Leave a Comment