28.7 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
RELEASE

Tahun 2019, Jasa Raharja Lebih Proaktif Dalam Pengelolaan & Pengembangan Bisnis

Serpongupdate.com – Pada tahun 2019, Jasa Raharja bertekad  lebih proaktif dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan bisnis dengan menggali potensi UU No. 33,  khususnya di sektor angkutan laut dan menekan batas toleransi pengusaha angkutan umum yang tidak  membayar kewajibannya di bawah angka 10%.

Menurut Kepala Jasa Raharja cabang Lampung Suratno, Selasa (2/1), hingga kini masih banyak dermaga-dermaga pelabuhan rakyat yang belum mendapatkan perlindungan. Hal ini  disebabkan informasi dan sosialisasi da upri Jasa Raharja masih kurang sehingga mereka belum tahu kewajibannya.

Semula tahun 2019 ini, kata dia, Jasa Raharja Cabang Lampung akan memprioritaskan untuk menggarap ini dan akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Namun bencana tsunami yang terjadi bulan Desember 2018 kemarin membuat Jasa Raharja mereskejulnya kembali menunggu kondisi di masyarakat.

Bicara tentang target, Suratno mengatakan target yang ingin dicapai Jasa Raharja Cabang Lampung ditahun 2019 adalah peningkatan jumlah santunan dan masyarakat yang terlindungi.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum terlindungi dan Jasa Raharja tidak akan pernah berhenti menginformasikan pada pihak-pihak yang berkompeten agar bisa mengajak masyarakat untuk mengerti,” katanya.

Tidak hanya itu, dia melanjutkan, Jasa Raharja juga tidak akan pernah merasa letih untuk menggugah kesadaran para pengusaha angkutan umum untuk melakukan kewajibannya membayar   iuran wajib yang harus dibayarkan pengusaha angkutan umum yang dihimpun dari setiap penumpang kendaraan dan disetorkan kepada Jasa Raharja.

Menurut  Suratno sesuai dengan UU No 33 pasal 3 dan PMK No 15 tahun 2017 Bahwa setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, pelayaran umum wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup  akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

Pada 2018, kata dia, Jasa Raharja cabang Lampung melakukan door to door  dan hasilnya terjadi penurunan batas toleransi yang tidak membayar. Jika 2017 menyentuh angka  diatas 20% maka 2018 menjadi 17%. Ditargetkan 2019 angka ini angka tersebut kembali turun hingga dibawah 10%.

Untuk mewujudkannya, menurut Suratno mulai Januari ini tim Jasa Raharja cabang Lampung akan mulai  kembali turun  hingga akhir 2019 mendatang. (rls)

Berita Terkait

Leave a Comment