30.5 C
Tangerang Selatan
Rabu, 9 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Tak Terbukti, PN Tangerang Vonis Bebas Lurah Bakti Jaya

Serpongupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas  Lurah Bakti Jaya Mohammad Ocin Marjuki S.Sos dan Mantan Plt. Lurah Bakti Jaya Darmo Bandoro dalam perkara dugaan melakukan perbuatan pidana berupa memalsukan surat kepemilikan bidang tanah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Dalam amar putusan perkara No.  2134/Pid/2020/PN yang dibacakan  Kamis, 6 Mei 2021, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggunaan surat tanah di Kelurahan Bakti Jaya sebagaimana yang didakwakan kepada keduanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa  melanggar Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) dan kedua melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim  menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap keduanya. Keduanya dibebaskan dari tuntutan memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1.312 meter persegi.

Hal itu didasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung sehingga kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan  dalam perkara pemalsuan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1.312 meter persegi tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan ke kepolisian terhadap kedua terdakwa yang diduga melakuan perbuatan pidana berupa memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan Bakti Jaya.

Menurut laporan tersebut, Letter C yang semula memiliki nomor 62 itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir (bukti hak atas tanah). Pada kenyataannya Letter C dengan no.62 atas nama Rain bin gepeng memang dialihkan ke no.771 atas nama Marjuki bin sahar. Peralihan ini di dasarkan atas jual beli tanah dengan luas kurang lebih 13 Ha yang dibeli oleh Marjuki bin sahar. Hal ini diperkuat dengan hasil mutlak persidangan perdata dengan nomor Reg. no 472 PK/Pdt/1992 putusan tahun 1992 di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Majelis Hakim menyatakan berdasarkan analisa yuridis terhadap saksi-saksi dan alat bukti, tidak diperoleh fakta hukum yang membuktikan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Dengan demikian unsur menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta ini tidak terbukti sehingga Majelis Hakim memutuskan Terdakwa dibebaskan dari segala Tuntutan Pidana (Vriijspraak).

Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Tangerang, terdakwa Lurah Bakti Jaya Mohammad Ocin Marjuki S.Sos  mengatakan bersyukur atas keputusan tersebut. “Keputusan tersebut menjadi kado terindah bagi saya dan keluarga di bulan suci Ramadhan ini,” katanya.

Ocin menyampaikan terima kasih atas support dan doa seluruh masyarakat Kelurahan Bakti Jaya sehingga dirinya dan keluarga menjadi kuat dalam menghadapi ujian berupa kasus pemalsuan surat kepemilikan bidang tanah yang memang tidak dilakukannya. (Rls)

Berita Terkait

Leave a Comment