Serpongupdate.com – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021. Yang menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa da Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
”Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut diantaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin saat evaluasi PPKM secara online.
Dia menambahkan dalam rangka penerapan (PPKM) berbasis mikro sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran satgas covid-19 di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW.
Selain itu Pemerintah Kota akan mengkaji tentang pengangaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro. ”Sehingga Pemkot akan melakukan optimalisasi mekanisme tracing di masyarakat Tangsel,”ungkapnya.
Selain itu teknis yang dilakukan oleh Pemerintah juga dipastikan sesuai inmendagri, dimana orang yang berkumpul dibatasi tidak lebih dari tiga orang, maka penerapan pembatasan jumlah ini akan dilakukan. Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan jika PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.
Begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap keterpatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.
”Presentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara siignifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen,” kata dia yang menambahkan bahwa angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir.
Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.
Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 221 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan ionsiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021. (Adv)