25.2 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 5 April 2025
Serpong Update
POLITIK

Tantangan Pemilu 2019 Berat, Panwaslu Gelar Rakor Antar Lembaga

Serpongupdate.com – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan, Rabu (13/12/17), di Bupe Resto, Serpong, Tangsel.

Dalam rakor ini dihadiri beberapa institusi penting seperti KPU, Polres dan juga Kejaksaan Negeri.

Kepada sejumlah wartawan Ketua Panwaslu Kota Tangsel Aas Satibi menjelaskan Rakor ini cukup penting mengingat Panwaslu memiliki tugas yang cukup berat dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 mendatang. 

“Perlu dilakukan sinergi yang baik antara stakeholder terutama dalam Gakumdu. Karena Gakumdu mempunyai peran strategis dan vital karena di Tangsel terutama dalam hal pengawasan Pemilu 2019,” terang Aas.

Sengketa Pemilu diperkirakan Aas Satibi akan cukup banyak untuk itu Gakumdu harus lebih intens agar penanganan pelanggaran lebih cepat. 

Aas Satibi merinci pelanggaran yang sering terjadi di Tangsel diantaranya adalah Money Politik, Black Campaign dan juga Ketidaknetralan Aparat Negara.

“Politik uang atau money politik, juga ketidak netralan aparat negara, ini yang rawan biasa terjadi di Pemilu-pemilu sebelumnya,” ujarnya.

20171213_094448

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, M Subhan melaporkan terkait dengan proses verifikasi berkas parpol peserta Pemilu, dimana ada 20 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU.

“Hingga tanggal 12 Desember 2017, 14 partai dinyatakan Memenuhi Syarat dan 6 parpol lainnya masih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan harus melengkapi berkas verifikasi parpol karena masih dibawah 1.000 orang keanggotaan. Partai yang masih TMS harus menyerahkan berkas perbaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2017,” terang Subhan.

Dari Polres Tangsel juga menyatakan siap mengamankan jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini. Untuk pengamanan Polres Tangsel akan menerapkan pola dalam pengamanan saat pencoblosan suara Pemilu 2019,  Polres Tangsel mengambil pola 2-8-16.

“Dalam pola pengamanan TPS Polres Tangsel menggunakan Pola 2 8 16 atau 2 Polisi menjaga 8 TPS dibantu oleh 16 Linmas,” imbuh Kabag Operasional Polres Tangsel.

Terkait dengan tindak lanjut jika ada pelanggaran Pemilu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fajar Said menerangkan dalam tindak pidana Pemilu penanganannya harus cepat dan aktif, sehingga posisi Gakumdu sangat diperlukan terutama untuk melakukan koordinasi antar anggotanya. 

“Di Gakumdu Pemilu ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kejaksaan, yaitu dalam 14 hari berkas harus diserahkan kepada Penuntut Umum. Jika tidak layak maka harus dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu 3 hari. Kekhususan lainnya adalah 5 hari setelah ada tersangka maka harus diserahkan kepada Pengadilan dan paling lambat 3 hari sudah mulai persidangan. Dengan waktu yang sangat singkat ini maka diperlukan saling koordinasi antar anggota Gakumdu dalam rangka efektifitas penegakan hukum Pemilu 2019,” jelasnya.

Pemilu 2019 mendatang dipastikan akan berlangsung cukup hangat, dengan banyaknya para peserta Pemilu, ditambah lagi semua pemilihan mulai DPR RI, DPD RI, DPRD Tingkat I dan II serta Pemilihan Presiden akan dijadikan satu. Untuk itu dibutuhkan kekompakan dari para penyelenggara Pemilu sekaligus stakeholder di Kota paling muda di Provinsi Banten ini. (Sup/Nto)

Berita Terkait

Leave a Comment