Untuk mensosialisasikan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalin kerjasama dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan wahana bermain air The Jungle Bogor dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, wahana bermain air The Jungle Bogor ini merupakan kerjasama ke-10 dengan vendor dalam pemanfaatan KIA. Sehingga bagi masyarakat Tangsel yang memiliki KIA dapat menikmati diskon sebesar 35 persen.
Sementara itu, GM The Jungle, Fianto, mengapresiasi atas kerjasama The Jungle dan Disdukcapil Tangsel. Kami senang bisa bisa mensupport program pemerintah. Kami, sebagai pengelola, berharap Disdukcapil Tangsel dapat mempromosikan The Jungle, sehingga warga dan pemilik KIA di Tangsel dapat menikmati liburan di The Jungle Bogor.
“Semoga kerjasama ini akan terus berkelanjutan dan memberikan virus kebaikan yang ditularkan kepada Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dan umumnya pemerintah daerah dalam kerjasama pemanfaatan KIA,” tukasnya.
Sebagai informasi. Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu, rencananya program Kartu Identitas Anak (KIA) akan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019.
Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.(Adv)